Jombang, 28 Desember 2025 – Praktik perjudian sabung ayam dan dadu kembali menggeliat di wilayah hukum Polsek Kabuh, Polres Jombang. Setelah sempat ditutup, arena judi di Dusun Gesing, Desa Manduro, Kecamatan Kabuh kini diduga beroperasi lebih besar, dengan omzet harian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Pantauan tim investigasi menunjukkan aktivitas berlangsung terang-terangan dan nyaris tanpa hambatan. Puluhan kendaraan roda dua dan empat memadati area sekitar lokasi. Para penjudi dari berbagai wilayah keluar-masuk bebas, dikelola oleh oknum berpengalaman.
Ironisnya, arena perjudian berada dekat pemukiman warga. Dugaan lemahnya pengawasan Polsek Kabuh muncul, meski Pasal 303 KUHP mengancam pelaku dengan pidana hingga 10 tahun. Aktivitas ilegal ini mengancam keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat.
Warga Geram, Minta Tindakan Tegas
Sejumlah warga mendesak Polsek Kabuh untuk menindak perjudian terbuka. “Kami mohon Kapolres agar mengawasi dan membantu penegakan hukum di wilayah kami. Aparat harus bertindak nyata, bukan menunggu laporan warga,” ungkap salah satu warga.
Pembiaran praktik judi ini dinilai merugikan masyarakat dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Evaluasi internal Polri dan penegakan hukum yang tegas dianggap penting untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan keadilan di Kabupaten Jombang.
Jurnalis: Candra

