Surabaya Beritalurus.web.id – Kasus dugaan pengusiran paksa dan perobohan rumah milik Nenek Elina Widjajanti (80) kini berubah menjadi ujian serius bagi Kapolrestabes Surabaya dan Kapolda Jawa Timur. Video viral yang memperlihatkan korban diduga diseret, diintimidasi, dan dipaksa keluar rumah memicu kemarahan publik dan gelombang desakan agar aparat bertindak cepat dan tegas.
Peristiwa tersebut terjadi pada 6 Agustus 2025 di Dukuh Kuwukan, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Sekelompok orang berseragam ormas suku berinisial “M” diduga melakukan pengusiran tanpa menunjukkan putusan pengadilan maupun bukti kepemilikan sah. Korban mengaku tidak pernah menjual rumah, sementara bangunan tersebut kini rata dengan tanah dan dokumen penting diduga hilang.
Eko Gagak: “Ini Pidana Terang-Terangan, Polisi Jangan Cuma Menonton!”
Aktivis Eko Gagak menilai kasus ini bukan sengketa perdata, melainkan tindak pidana serius yang dipertontonkan di ruang publik. Ia mendesak Kapolrestabes Surabaya dan Kapolda Jatim untuk turun tangan langsung, bukan sekadar menunggu laporan.
“Kalau video viral seperti ini saja tidak segera ditindak, publik wajar curiga. Ini bukan konflik biasa, ini dugaan kekerasan terhadap warga rentan. Polisi jangan bungkam,” tegas Eko Gagak.
Ia menekankan, pengusiran paksa, perusakan rumah, intimidasi, hingga dugaan kekerasan fisik jelas melanggar hukum pidana, apalagi dilakukan terhadap lansia.
Publik Ultimatum APH: Tangkap Pelaku, Bongkar Aktor Intelektual!
Desakan publik makin mengeras. Masyarakat menuntut penangkapan seluruh pelaku lapangan, pengusutan aktor intelektual, serta pemeriksaan pimpinan ormas jika terbukti melakukan pembiaran atau perintah.
Warganet juga meminta perlindungan maksimal bagi korban, termasuk pemulihan hak atas tempat tinggal dan jaminan keamanan. Jika aparat lamban, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dikhawatirkan kian tergerus.
Ujian Kepemimpinan Kapolrestabes & Kapolda Jatim
Menjelang Natal dan Tahun Baru 2026, publik menilai kasus ini sebagai barometer ketegasan aparat dalam menghadapi aksi kekerasan berkedok organisasi. Hukum tidak boleh tunduk pada atribut, massa, atau tekanan kelompok.
Kini sorotan tertuju ke Polrestabes Surabaya dan Polda Jawa Timur. Publik menunggu:
Apakah hukum ditegakkan, atau justru keadilan kembali diruntuhkan?
Jurnalis: puspita

