Ming. Feb 22nd, 2026

Nama Sanyoto Mencuat, Dugaan Mafia Solar Subsidi Kuasai SPBU Kediri


KEDIRI Berita lurus.web.id– Penjarahan BBM bersubsidi jenis solar di wilayah Kabupaten Kediri kian terang-benderang. Namun ironisnya, hingga kini Aparat Penegak Hukum (APH) Kediri terkesan bungkam dan membiarkan, seolah tidak melihat praktik mafia solar subsidi yang merampas hak masyarakat kecil dan menggerogoti keuangan negara.


Solar subsidi semakin langka. Sopir angkutan, petani, dan pelaku UMKM menjerit. Sementara itu, mafia BBM justru leluasa beroperasi, memborong solar dari SPBU secara masif dan terstruktur. Publik pun bertanya: ke mana APH?
Nama Sanyoto mencuat sebagai sosok yang disebut-sebut menjadi pengendali utama mafia solar subsidi di Kediri. Ia diduga tidak hanya mengatur distribusi ilegal, tetapi juga melakukan kekerasan terhadap sopir pengangkut yang bekerja di bawah kendalinya. Aksi premanisme ini disebut berkaitan dengan aktivitas gudang penimbunan BBM subsidi di Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri.


Gudang Penimbunan Jalan Terus, Hukum Mandul?
Berdasarkan penelusuran lapangan, praktik ini bukan kerja sporadis, melainkan kejahatan terorganisir. Sopir atau penyangsu diberi modal untuk membeli solar subsidi di SPBU yang telah “diamankan”. Solar lalu ditimbun di gudang, sebelum dipindahkan ke mobil tangki milik PT Agung Pratama Energi, perusahaan yang diduga dikendalikan Budi, pengusaha asal Jawa Tengah.


Mereka beroperasi menggunakan truk dan truk boks warna kuning, dengan sistem pembelian estafet dari SPBU ke SPBU. Modus ini kuat dugaan dilakukan untuk mengelabui pengawasan. Namun pertanyaannya, apakah APH benar-benar tidak tahu, atau memilih tidak tahu?
Solar Subsidi Disulap Jadi Ladang Cuan
Solar subsidi yang seharusnya dijual Rp6.800 per liter, diduga dijual kembali ke perusahaan dengan harga Rp8.500–Rp8.700 per liter, lalu dilepas ke sektor industri dengan harga Rp11.000 hingga Rp13.500 per liter.
Selisih harga inilah yang menjadi ladang cuan haram. Negara diperkirakan merugi ratusan juta rupiah setiap bulan, sementara masyarakat kecil harus antre panjang atau bahkan pulang tanpa solar.


APH Diuji, Negara Dipermalukan
Praktik ini jelas melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. Namun sampai saat ini, belum terlihat langkah tegas APH Kediri untuk membongkar jaringan mafia solar subsidi tersebut.


Pembiaran yang berlarut-larut hanya akan memperkuat dugaan adanya perlindungan atau pembiaran sistematis. Jika hukum terus tumpul ke atas dan tajam ke bawah, maka negara sedang dipermalukan oleh segelintir mafia BBM.


Publik kini menunggu: APH akan bertindak, atau tetap memilih diam?
(Tim Redaksi)
Bersambung…

Berita Terkait