Ming. Feb 22nd, 2026

Tetangga Sendiri Jadi Pelaku Curanmor, Reskrim Polsek Duduksampeyan Amankan Tersangka


GRESIK | Beritaluris.web.id – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Duduksampeyan, Polres Gresik, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Dusun Klampisan, Desa Tambakrejo, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik. Ironisnya, pelaku pencurian diketahui merupakan tetangga korban sendiri yang memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan.


Kapolsek Duduksampeyan, AKP Hendrawan, membenarkan penangkapan tersangka berinisial S (41), warga Desa Tambakrejo.

Tersangka terbukti mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2018 warna merah putih dengan nomor polisi W-4413 FC, milik korban Ratinah (45).


Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu sore, 24 Desember 2025, sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, korban memarkir sepeda motornya di depan rumah.


“Korban meninggalkan sepeda motor dalam kondisi kunci masih menempel, karena hanya masuk ke dalam rumah sebentar,” jelas AKP Hendrawan, Jumat (26/12/2025).


Aksi pencurian baru diketahui sekitar pukul 18.00 WIB, saat anak korban hendak menggunakan sepeda motor tersebut. Namun kendaraan sudah tidak berada di tempat semula. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp8.500.000 dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Duduksampeyan.


Terungkap Lewat CCTV


Menindaklanjuti laporan korban, petugas langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk seorang saksi mata bernama Prayitno. Titik terang pengungkapan kasus diperoleh setelah penyidik memeriksa rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.


“Dalam rekaman CCTV terlihat jelas wajah pelaku saat membawa kabur motor korban. Dari situ, identitas pelaku mengerucut kepada tersangka S yang tinggal tidak jauh dari rumah korban,” ungkap Kapolsek.


Berbekal bukti tersebut, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka. Dalam pemeriksaan, S mengakui perbuatannya dan mengaku nekat mencuri karena melihat kunci sepeda motor masih terpasang.


Barang Bukti Diamankan
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:


1 unit sepeda motor Honda Beat
STNK dan kunci kontak
Rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian
Saat ini, tersangka S telah ditahan di Mapolsek Duduksampeyan dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.


Imbauan Kepolisian
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan menempel, meskipun kendaraan diparkir di depan rumah sendiri.


Masyarakat juga diminta segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana melalui kantor polisi terdekat, Call Center 110, atau WhatsApp Hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006.

jurnalsi : lutfia

Berita Terkait