KEDIRI BeritaLurus – Aktivitas tambang pasir di wilayah Sempu–Manggis, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, kembali menuai sorotan publik. Tambang yang secara administratif tercatat berizin atas nama Edi Nurcahyo ini diduga kuat tidak dikelola langsung oleh pemilik izin, melainkan dikerjakan pihak lain bernama Agus Gimbal. Selain itu, kegiatan penambangan disinyalir berlangsung di luar titik koordinat perizinan yang sah.
Temuan lapangan menunjukkan aktivitas pengerukan pasir berlangsung intensif. Namun, lokasi pengambilan material diduga tidak sesuai dengan titik koordinat yang tercantum dalam dokumen izin usaha pertambangan. Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut tidak hanya melanggar ketentuan administratif, tetapi berpotensi masuk ke ranah pidana pertambangan.
“Izin di atas kertas seolah lengkap, tapi praktik di lapangan justru menyimpang,” ujar salah seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia mengibaratkan kondisi ini sebagai “izin di tangan kanan, cangkul bekerja di tangan kiri.”
Diduga Langgar Izin, BBM Non-PPN Mengalir Tanpa Pengawasan
Sorotan tidak berhenti pada dugaan pelanggaran lokasi tambang.
Sejumlah warga juga mengungkap adanya dugaan penggunaan BBM non-PPN untuk operasional alat berat di area tambang. BBM tersebut disebut-sebut mengalir lancar tanpa hambatan, memunculkan tanda tanya besar terkait fungsi pengawasan dari Aparat Penegak Hukum (APH) maupun instansi teknis terkait.
“Ibarat pagar makan tanaman,” ungkap warga lainnya. Menurutnya, aktivitas tambang terkesan berjalan tanpa transparansi, sementara dampak lingkungan, kerusakan akses jalan desa, serta meningkatnya lalu lintas alat berat justru harus ditanggung masyarakat sekitar.
Publik mendesak APH agar tidak menutup mata. Pengecekan ulang koordinat lokasi tambang, audit menyeluruh terhadap perizinan, hingga penelusuran rantai distribusi BBM dinilai mendesak untuk dilakukan. Pembiaran terhadap dugaan pelanggaran ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di sektor pertambangan.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegas warga.
Potensi Sanksi Pidana
Secara normatif, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib dilakukan sesuai wilayah izin usaha dan ketentuan teknis yang ditetapkan. Operasi di luar titik koordinat izin serta dugaan penyalahgunaan BBM non-PPN berpotensi menjerat pelaku dengan sanksi pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pemegang izin, pihak yang diduga mengerjakan tambang, maupun instansi berwenang. Redaksi Beritalurus.web.id menegaskan bahwa seluruh informasi dalam pemberitaan ini disampaikan dengan frasa “diduga” dan “disinyalir” sebagai bentuk kehati-hatian jurnalistik, serta membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Jurnalis Candra

