Ming. Feb 22nd, 2026

Diduga Arena Judi Ngadiluwih Beroperasi Terbuka, Polsek Bungkam – Laporan Akan Diteruskan ke Kapolres Kediri

KEDIRI – Dugaan praktik perjudian sabung ayam dan permainan dadu di wilayah Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, kembali menjadi sorotan tajam publik. Aktivitas yang diduga berlangsung di wilayah Desa Mangunrejo tersebut disebut-sebut berjalan cukup lama dan memicu keresahan masyarakat.(12/2/26)

Informasi yang dihimpun Watchdog Pers dari berbagai sumber warga menyebutkan, aktivitas perjudian tersebut diduga beroperasi secara terbuka dan terkesan tanpa hambatan berarti. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan serta penegakan hukum di wilayah setempat.

Sejumlah warga mengaku resah karena aktivitas perjudian dinilai berpotensi merusak tatanan sosial, memicu konflik, serta memberikan dampak buruk terhadap generasi muda.

“Sudah lama ada aktivitas seperti itu. Warga sebenarnya khawatir, tapi takut bersuara,” ungkap salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

Ironisnya, Watchdog Pers mencatat bahwa upaya konfirmasi kepada pihak Polsek Ngadiluwih telah dilakukan guna meminta klarifikasi terkait dugaan aktivitas perjudian tersebut. Namun hingga berita ini dipublikasikan, pihak kepolisian setempat belum memberikan tanggapan resmi.

Sikap diam aparat ini justru memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Tidak sedikit warga yang menilai belum adanya respons atau tindakan tegas berpotensi menimbulkan dugaan pembiaran terhadap aktivitas yang secara hukum jelas dilarang.

Sebagaimana diketahui, praktik perjudian di Indonesia telah diatur dan dilarang dalam ketentuan hukum pidana yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat menilai penindakan terhadap dugaan aktivitas perjudian seharusnya menjadi prioritas aparat penegak hukum demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sebagai bentuk kontrol sosial dan tanggung jawab jurnalistik, Watchdog Pers memastikan informasi dugaan praktik perjudian ini akan diteruskan kepada Kapolres Kediri, AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si, agar dapat menjadi perhatian serius dan ditindaklanjuti sesuai dengan komitmen penegakan hukum yang selama ini digaungkan Polres Kediri.

Langkah ini sekaligus menjadi ujian terhadap konsistensi penegakan hukum di wilayah hukum Polres Kediri, terutama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Watchdog Pers menegaskan bahwa media berfungsi sebagai kontrol sosial dan akan terus mengawal perkembangan persoalan ini hingga terdapat kejelasan penanganan. Media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait