Kediri, Beritalurus.web.id – Kabupaten Kediri disinyalir semakin menguat sebagai tujuan aktivitas perjudian, menyusul informasi bertambahnya titik-titik praktik yang diduga berlangsung secara terbuka. Salah satu lokasi terbaru yang disorot berada di Kecamatan Ngadiluwih, Desa Banjarejo, yang menurut penelusuran awal dan keterangan warga, aktivitas tersebut diduga masih aktif hingga saat ini.(1/2/26)
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan menyebutkan, lokasi tersebut tidak hanya didatangi warga sekitar, namun juga orang-orang dari luar daerah. Aktivitas ini disebut berjalan cukup lama dan terorganisir. Warga menyebut, pengelolaan lapangan diduga dikendalikan oleh seseorang berinisial W, yang disebut bekerja untuk pihak lain berinisial C, yang oleh warga disebut sebagai “big bos”. Meski demikian, identitas dan peran pihak-pihak tersebut masih perlu pembuktian lebih lanjut dari aparat penegak hukum.
Ironisnya, keberadaan dugaan perjudian tersebut disebut berlangsung tanpa hambatan berarti, sehingga menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait fungsi pengawasan dan penegakan hukum. Padahal, aturan hukum tentang perjudian sudah sangat jelas diatur dalam KUHP Baru, yakni:
- Pasal 426, yang mengancam pengelola atau bandar perjudian dengan pidana penjara hingga 9 tahun atau denda maksimal kategori VI.
- Pasal 427, yang mengancam pemain judi dengan pidana penjara hingga 3 tahun atau denda maksimal kategori III.
Keresahan warga pun kian terasa. Salah satu warga Desa Banjarejo yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa lingkungan mulai merasa tertekan dan takut untuk melapor.
“Kami resah, apalagi anak-anak bisa melihat dan meniru. Tapi jujur saja, kami tidak berani melapor. Katanya yang mengelola itu punya banyak kenalan, bahkan disebut dekat dengan anggota,” ujarnya dengan nada khawatir.
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya indikasi ketakutan struktural di masyarakat, yang berpotensi menjadi penghambat partisipasi warga dalam melaporkan dugaan tindak pidana. Kondisi ini dikhawatirkan akan memperpanjang praktik-praktik melanggar hukum jika tidak segera ditindaklanjuti.
Situasi ini memunculkan pertanyaan publik:
Apakah aparat penegak hukum telah mengetahui keberadaan lokasi tersebut? Jika sudah, langkah apa yang telah atau akan dilakukan?
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi BeritaLurus masih terus melakukan penelusuran dan membuka ruang klarifikasi kepada pihak kepolisian, pemerintah desa, serta instansi terkait guna memastikan kebenaran informasi dan menjaga prinsip keberimbangan berita.
Redaksi menegaskan, pemberitaan ini bertujuan mendorong penegakan hukum, melindungi masyarakat, serta menjaga generasi muda dari dampak negatif praktik perjudian, bukan untuk menghakimi pihak mana pun tanpa putusan hukum yang sah.(Ek)

