Ming. Feb 22nd, 2026

Oknum Jaksa di Madiun Diamankan Kejati Jatim, Diduga Peras Kepala Desa


SURABAYA | Beritalurus.web.id — Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengamankan seorang oknum jaksa berinisial A yang bertugas di Kejaksaan Negeri Madiun. Oknum jaksa tersebut diduga melakukan pemerasan terhadap seorang kepala desa.


Penangkapan dilakukan pada Selasa (30/12/2025) sebagai tindak lanjut atas laporan dan pengaduan masyarakat. Jaksa berinisial A diketahui menjabat sebagai kepala seksi di Kejaksaan Negeri Madiun.


Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat ST, membenarkan adanya penindakan tersebut. Namun demikian, pihaknya belum bersedia membeberkan secara rinci kronologi maupun detail kasus yang menjerat oknum jaksa itu.


“Peristiwa penangkapan ini merupakan respons cepat atas pengaduan masyarakat. Begitu laporan masuk, kami langsung mengamankan yang bersangkutan,” ujar Agus Sahat kepada wartawan, Rabu (31/12/2025).
Meski telah diamankan, Agus Sahat menegaskan bahwa proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Saat ini, jaksa yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan dan klarifikasi internal.
“Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Yang bersangkutan masih diperiksa dan diklarifikasi terkait pengaduan yang masuk,” tegasnya


Lebih lanjut, Agus Sahat menyampaikan bahwa dirinya telah menekankan komitmen kepada seluruh jajaran kejaksaan di Jawa Timur untuk menghindari segala bentuk perbuatan tercela. Ia menegaskan bahwa integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum merupakan harga mati.


Di sisi lain, Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebelumnya juga telah menindak tegas ratusan jaksa bermasalah di seluruh Indonesia. Sepanjang tahun 2025, tercatat 69 jaksa dijatuhi hukuman disiplin kategori berat, sementara 44 jaksa lainnya menerima hukuman disiplin kategori ringan.


Kasus dugaan pemerasan ini kembali menjadi sorotan publik dan dinilai mencoreng citra penegakan hukum. Masyarakat berharap pemerintah pusat maupun daerah dapat menjadikan peristiwa ini sebagai momentum untuk melakukan pembenahan serius dan pengawasan ketat terhadap aparat penegak hukum.


Pangkat dan jabatan, menurut masyarakat, harus dipertanggungjawabkan sesuai sumpah jabatan. Keadilan harus ditegakkan seadil-adilnya, dan siapa pun yang melanggar hukum wajib ditindak tanpa pandang bulu.
Rakyat menyaksikan.(Tia)

Berita Terkait