Prambon, Nganjuk – Tim Berita Lurus kembali melakukan investigasi pada Sabtu, 3 Januari 2026, dan menemukan bahwa arena judi sabung ayam dan dadu di Desa Baleturi, Kecamatan Prambon, masih beroperasi meski sebelumnya sudah diperingatkan oleh aparat setempat.
Aktivitas ilegal ini terlihat jelas dari parkiran yang padat dengan mobil dan sepeda motor, menandakan arena tersebut ramai dikunjungi.
Salah satu warga setempat, Ibu Pungkasa (nama disamarkan), memberikan keterangan:
“Iya Mas, di sini setiap hari ramai. Ada perjudian di belakang rumah Pak Kamim. Tolong dilaporkan saja, saya takut perilaku mereka ditiru anak-anak saya.”
Tim media mengimbau warga untuk melapor melalui nomor resmi kepolisian 110 agar aparat dapat menindaklanjuti dan menegakkan hukum.
Perlu diketahui, perjudian termasuk tindak pidana di Indonesia. Dasar hukumnya antara lain:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 303 dan 303 bis: mengkategorikan perjudian sebagai tindak kejahatan dengan ancaman penjara dan denda.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): melarang penyebaran konten perjudian online.
Peraturan Daerah (Perda) dan hukum adat: di beberapa wilayah memperkuat larangan perjudian.
Hukum Syariat Islam: bagi masyarakat muslim, perjudian dilarang keras dan dapat dikenakan sanksi.
Tim media berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti temuan ini agar kegiatan ilegal tidak terus berlangsung dan tidak memberi contoh buruk bagi anak-anak di sekitar lokasi.
(GempiL/Berita Lurus)

