Ming. Feb 22nd, 2026

Dugaan Penyimpangan BBM Solar Subsidi di Jombang, Truk Tangki Diduga Keluar Masuk Radar 222 TNI AU


JOMBANG –
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mengimbau masyarakat agar menggunakan bahan bakar minyak (BBM) sesuai peruntukannya. Langkah ini dinilai penting agar alokasi BBM subsidi tetap tepat sasaran dan tidak membebani keuangan negara akibat penyalahgunaan.


Selain imbauan tersebut, masyarakat juga diminta berperan aktif melakukan pengawasan serta pelaporan apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam penyaluran maupun pemanfaatan BBM subsidi.


Sejalan dengan hal itu, dugaan penyimpangan BBM jenis solar subsidi kembali mencuat di wilayah Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Media mendapati aktivitas mencurigakan sebuah truk tangki BBM solar dengan nomor polisi W 8022 EB, berkapasitas 8.000 liter, yang diduga keluar masuk kawasan Radar 222 TNI AU Kabuh, Rabu (24/12/2025).


Aktivitas Berulang Jadi Sorotan
Sebelumnya, pada Selasa (23/12/2025), media juga memergoki truk tangki biru putih bertuliskan PT JE dengan nopol B 9566 SYM dan kapasitas 8.000 kiloliter, yang diduga melakukan aktivitas serupa di lokasi yang sama, yakni Radar 222 Kabuh, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang.


Truk tersebut terpantau keluar masuk kawasan Jl. Ke Radar TNI AU, Dusun Guwo, Desa Manduro, sehingga memunculkan pertanyaan terkait legalitas distribusi dan peruntukan BBM solar subsidi yang dibawa.


Tak hanya di Jombang, truk tangki nopol B 9566 SYM juga sebelumnya beberapa kali terpantau media di wilayah lintas Mojokerto, tepatnya di Dusun Paskis, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Bahkan, dalam salah satu kejadian, truk tersebut disebut terlihat dalam kondisi kosong dan bergerak cepat menuju kawasan Radar 222 Kabuh Jombang.


Media mencatat, kejadian ini bukan kali pertama, melainkan telah berulang kali terpantau, sehingga memunculkan dugaan adanya pola distribusi BBM subsidi yang patut ditelusuri lebih lanjut.


Harapan Tindakan Tegas Aparat
Atas dugaan penyimpangan BBM solar subsidi tersebut, media berharap adanya perhatian dan langkah tegas dari aparat penegak hukum dan instansi terkait. Harapan ini ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, M.Si, serta lembaga berwenang seperti BPH Migas, agar melakukan penyelidikan mendalam dan penindakan sesuai hukum yang berlaku.


Penegakan hukum dinilai penting guna memastikan BBM subsidi benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola energi nasional.
(Bersambung)


Jurnalis: Tia
Editor: Beritalurus.web.id

Berita Terkait