PONOROGO – Dugaan praktik judi sabung ayam kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Kabupaten Ponorogo. Aktivitas ilegal yang sarat unsur perjudian ini disinyalir berlangsung di Jalan Raya Danyang No.16, Desa Bulusari, Kecamatan Sukorejo, dan disebut-sebut telah terjadi berulang kali tanpa penindakan tegas, Senin (29/12/2025).
Ironisnya, lokasi yang diduga menjadi arena sabung ayam tersebut berada di kawasan terbuka, dekat permukiman warga dan jalur umum. Namun hingga kini, aktivitas yang jelas melanggar hukum itu seolah berjalan mulus tanpa hambatan.
Sejumlah warga mengaku resah, geram, sekaligus heran atas lemahnya pengawasan aparat. Mereka menilai, jika praktik tersebut benar-benar terjadi secara rutin, mustahil aparat penegak hukum tidak mengetahuinya.
“Kalau cuma sekali bisa dibilang kecolongan. Tapi ini katanya sudah sering. Kami jadi bertanya-tanya, aparat sebenarnya ke mana?” ujar salah satu warga dengan nada kecewa.
Warga menyebut, setiap kali aktivitas diduga berlangsung, tampak kendaraan keluar-masuk lokasi, kerumunan orang dari luar desa, hingga suara gaduh yang mengganggu ketenangan lingkungan. Kondisi itu semakin menguatkan dugaan bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar hiburan, melainkan praktik perjudian terorganisir.
Padahal, sabung ayam secara tegas dilarang dan masuk kategori tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana yang jelas. Namun realita di lapangan justru memunculkan stigma bahwa hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas.
“Kalau hukum ditegakkan, jangan pilih-pilih.
Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran, atau lebih jauh lagi dugaan adanya beking. Ini berbahaya bagi kepercayaan publik,” tegas warga lainnya.
Tak hanya melanggar hukum, warga menilai praktik sabung ayam juga menjadi ancaman serius bagi moral sosial, terutama bagi generasi muda. Keberadaan perjudian di lingkungan desa dikhawatirkan merusak nilai, memicu konflik, serta membuka ruang kejahatan lain.
Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak Polsek Sukorejo dan Polres Ponorogo untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh, menindak tegas pihak-pihak yang terlibat, serta memastikan praktik serupa tidak kembali terjadi.
Selain aparat kepolisian, pemerintah desa dan kecamatan juga diminta tidak bersikap pasif dan ikut bertanggung jawab menjaga ketertiban wilayahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan praktik sabung ayam di Desa Bulusari. Warga berharap aparat tidak menunggu persoalan ini viral lebih luas, melainkan bertindak cepat, tegas, dan transparan demi menjaga supremasi hukum dan ketentraman masyarakat.
Jurnalis: Tia
TEAM REDAKSI

