Ming. Feb 22nd, 2026

Geger Jombang, Wartawan Diduga Dapat Intimidasi Terkait Pemberitaan Mafia Solar

JOMBANG – Beritalurus.web.id Kabupaten Jombang digegerkan oleh dugaan intimidasi terhadap seorang wartawan berinisial S, warga asal Jombang, yang didatangi sekelompok orang tidak dikenal menggunakan tiga unit mobil pada Rabu malam (25/12/2025) di kawasan exit Tol Jombang.

Peristiwa tersebut diduga dipicu oleh kesalahpahaman terkait pemberitaan kasus penyimpangan BBM solar subsidi yang sebelumnya sempat viral di wilayah Jombang. Kelompok tersebut diduga memberikan tekanan agar berita tertentu dihapus dari pemberitaan media.yang di unggah melalui media Semeru .

Kepada Beritalurus.web.id, S menegaskan bahwa pada malam kejadian dirinya mendapat tekanan untuk menghapus sebuah berita berjudul “Jombang Rawan Penyimpangan Hukum BBM Solar Subsidi Truk Tangki Biru Putih” yang dimuat oleh Media Semeru.

Namun, S menegaskan bahwa dirinya bukan wartawan maupun bagian dari redaksi media tersebut.“Saya bukan wartawan Media Semeru, tetapi justru saya yang didatangi dan ditekan untuk menghapus berita itu,” ujar S.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelompok yang mendatangi S diduga kuat merupakan suruhan dari pihak tertentu yang berkaitan dengan mafia solar subsidi, mengingat isi pemberitaan yang dinilai merugikan kepentingan jaringan ilegal tersebut.

Aturan Dewan Pers: Berita Tidak Bisa Dihapus Sepihak Mengacu pada Pedoman Media Siber (PPMS) dan ketentuan Dewan Pers, pemberitaan tidak boleh dihapus secara sepihak karena bertentangan dengan prinsip kebebasan pers dan berpotensi menjadi bentuk sensor.

Penghapusan berita hanya dapat dilakukan dalam kondisi sangat khusus, antara lain:Menyangkut perlindungan anak Konten asusila Unsur SARA Konten traumatis Ekstrem atau berdasarkan putusan resmi Dewan Pers Jika terjadi kesalahan dalam pemberitaan, mekanisme yang dibenarkan adalah ralat, koreksi, atau hak jawab, bukan penghapusan atas dasar tekanan dari pihak luar.

Hingga saat ini, tercatat empat berita terkait kasus solar subsidi di Media Semeru telah dilakukan takedown, yang menimbulkan pertanyaan serius terkait adanya tekanan dan intervensi terhadap kebebasan pers.

Pimpinan Redaksi: Intimidasi Wartawan Tidak Bisa Ditoleransi Pimpinan Redaksi Beritalurus.web.id menyatakan keprihatinan dan kecaman keras atas dugaan intimidasi yang dialami S. Pihak redaksi menegaskan bahwa segala bentuk intervensi terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.“Kami tidak menerima jika wartawan atau jurnalis mendapat intimidasi.

Kasus ini harus diungkap tuntas. Siapa pun yang berada di balik tekanan ini harus bertanggung jawab secara hukum,” tegas pimpinan redaksi.

Redaksi juga menyatakan akan segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Tipidter Polda Jawa Timur hingga Mabes Polri, untuk mengusut dugaan kejahatan mafia BBM solar subsidi yang diduga menjadi akar permasalahan.Menurut redaksi, keterangan yang dimiliki S dapat menjadi petunjuk penting dalam mengungkap jaringan mafia solar serta pihak-pihak yang berani melakukan intimidasi terhadap insan pers.Ancaman terhadap Kebebasan PersIntervensi terhadap wartawan, baik berupa tekanan, intimidasi, pengendalian narasi, hingga ancaman fisik, merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan berpotensi merusak fungsi media sebagai kontrol sosial dan penjaga ruang publik.Praktik semacam ini kerap terjadi saat jurnalis mengungkap isu-isu sensitif yang menyentuh kepentingan kelompok tertentu, termasuk dugaan praktik ilegal dan kejahatan terorganisir.Redaksi Beritalurus.web.id menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, serta mendesak aparat penegak hukum agar bertindak tegas demi melindungi insan pers dan menegakkan supremasi hukum.

jurnalis tia

Berita Terkait