Ming. Feb 22nd, 2026

Diduga Mafia Solar Subsidi Kebal Hukum Kasus Penganiayaan Sopir BBM Mencuat di Kediri

Diduga Mafia Solar Subsidi Kebal Hukum, Kasus Penganiayaan Sopir BBM Mencuat di Kediri
KEDIRI – Beritalurus.web.id |Dugaan praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di wilayah Kabupaten Kediri.

Seorang pria berinisial S O, yang disebut-sebut sebagai pengendali distribusi solar subsidi ilegal, diduga menjalankan praktik mafia BBM secara terstruktur dan menimbulkan kerugian negara serta keresahan masyarakat.


Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan praktik tersebut turut disertai tindakan kekerasan terhadap sopir pengangsu solar subsidi. Beberapa sopir mengaku mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan oleh S selaku bos jaringan, sehingga memicu ketakutan dan tekanan dalam proses distribusi solar subsidi.


Akibat peristiwa tersebut, sejumlah sopir korban penganiayaan dilaporkan mengadu ke organisasi kemasyarakatan. Situasi memanas ketika sebuah gudang penimbunan BBM subsidi yang berlokasi di wilayah Papar, Kabupaten Kediri, didatangi gabungan sejumlah wartawan dan elemen masyarakat.
Dalam perkembangan yang beredar di lapangan, disebutkan adanya dugaan upaya penyelesaian di luar jalur hukum berupa pemberian uang damai kepada sejumlah pihak dengan nilai sekitar Rp35 juta, agar persoalan tersebut tidak dilaporkan secara resmi ke aparat penegak hukum. Informasi ini masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.


Selain itu, terungkap pula dugaan skema distribusi ilegal solar subsidi, di mana para sopir terlebih dahulu menerima uang operasional dari bos jaringan. Solar subsidi yang dibeli dari SPBU kemudian ditimbun di gudang dan dipindahkan ke truk tangki milik perusahaan tertentu, yang diduga terafiliasi dengan PT Agung Pratama Energi, milik seseorang berinisial B asal Jawa Tengah.


Berdasarkan penelusuran di lapangan, kelompok ini diduga menggunakan truk dan truk boks berwarna kuning dengan metode pembelian estafet dari satu SPBU ke SPBU lain. Solar subsidi yang dibeli seharga sekitar Rp6.800 per liter kemudian dijual kembali dengan harga Rp8.500–Rp8.700 per liter, dan selanjutnya dipasarkan ke sektor industri dengan harga mencapai Rp11.000 hingga Rp13.500 per liter.


Praktik tersebut diduga menyebabkan kelangkaan solar subsidi dan merugikan masyarakat kecil, khususnya pelaku usaha transportasi dan pertanian. Kerugian negara dari aktivitas ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah per bulan.


Jika terbukti, para pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.


Hingga berita ini diturunkan, Polres Kediri belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Media ini masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
(Tim Redaksi)
Bersambung…

Berita Terkait