Berita Tulungagung Beritalurus web.id– Dunia pers kembali tercoreng oleh ulah oknum yang mengatasnamakan jurnalis. Seorang pria bernama Adi, yang mengklaim sebagai pimpinan redaksi media daring Garda Katulistiwa sekaligus Ketua Umum Aliansi Wartawan Kediri, menuai sorotan tajam publik. Pasalnya, yang bersangkutan diduga tidak memenuhi standar profesi pers, tidak pernah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW), serta legalitas perusahaan medianya dipertanyakan.
Informasi yang beredar menyebutkan, media yang diklaim Adi tidak memiliki dokumen perusahaan yang sah, bahkan diduga menggunakan data palsu. Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan aturan Dewan Pers serta mencederai marwah profesi jurnalistik.
Sorotan terhadap Adi menguat setelah ia diduga membackup praktik pungutan liar (pungli) di Kantor Bersama Samsat (KB Samsat) Tulungagung. Dugaan ini berkembang menjadi polemik serius karena melibatkan oknum yang berlindung di balik atribut pers.
Kontroversi semakin mencuat ketika Adi, yang juga dikenal dengan sebutan “Adi Bo” di kalangan tertentu, menyampaikan pernyataan melalui pesan WhatsApp pada 25 Desember 2025. Dalam pesan tersebut, ia menyebut adanya kesepakatan “aliansi jurnalis Kediri” untuk membantu Samsat di wilayah Karesidenan Kediri.
“Teman-teman aliansi jurnalis Kediri sepakat membantu Samsat-samsat wilayah Karesidenan Kediri, soalnya itu tempat mencari rezeki,” ujar Adi.
Pernyataan tersebut sontak menuai reaksi keras publik. Banyak pihak mempertanyakan sejak kapan lembaga pelayanan publik dijadikan “ladang rezeki” jurnalis, serta sejak kapan kritik terhadap pelayanan negara dianggap sebagai ancaman ekonomi bagi wartawan.
Lebih lanjut, Adi juga mengklaim telah bekerja sama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Kediri dan menyebut rencana membawa persoalan ini ke Dewan Pers.
“Saya sebagai Ketua Aliansi Wartawan Kediri sudah kerja sama dengan PWI Kota Kediri untuk menaikkan kasus ini ke Dewan Pers,” klaimnya.
Ia bahkan menyebut bahwa pemberitaan negatif terkait Samsat dapat “mempersulit jurnalis mencari rezeki” dan berencana menaikkan pemberitaan dengan perbandingan “satu banding sepuluh”.
Narasi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip dasar jurnalisme dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 6 UU Pers, pers memiliki fungsi utama memenuhi hak masyarakat atas informasi, serta menjalankan kontrol sosial melalui kritik dan koreksi terhadap kepentingan umum.
Pemerhati pers Jawa Timur, Ainor Rasid, M.H., menilai pernyataan yang mengaitkan pemberitaan dengan “rezeki” merupakan bentuk konflik kepentingan yang serius.
“Jika jurnalis merasa dirugikan oleh pemberitaan kritis, yang perlu dipertanyakan bukan beritanya, melainkan independensinya. Pers tidak boleh menjadikan relasi dengan institusi publik sebagai sumber penghidupan yang harus dilindungi dari kritik. Saya menduga yang bersangkutan bukan wartawan, atau justru calo yang berlindung di balik nama pers,” tegas Ainor.
Ia menambahkan, kritik terhadap pelayanan publik justru merupakan bagian dari upaya perbaikan, terlebih jika menyangkut dugaan praktik pungli yang merugikan masyarakat.
Sebelumnya, seorang wajib pajak berinisial S mengaku kesulitan mengurus pembayaran pajak kendaraan lima tahunan tanpa perantara. Ia mengklaim terpaksa menggunakan jasa calo dengan sistem “kode”, dengan tarif Rp380.000 untuk kendaraan roda dua dan hingga Rp650.000 untuk kendaraan roda empat, di luar biaya resmi.
Di tengah mencuatnya dugaan tersebut, muncul pula ancaman pelaporan ke Dewan Pers terhadap media yang dinilai terlalu kritis. Langkah ini dinilai berpotensi membungkam kebebasan pers dan bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) UU Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dari segala bentuk tekanan.
Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tengah mendorong agenda Transformasi Reformasi Polri, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki pelayanan publik dan memberantas praktik menyimpang di institusi negara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak KB Samsat Tulungagung maupun kepolisian setempat terkait dugaan pungli tersebut. Publik berharap aparat penegak hukum bertindak transparan dan profesional, serta memastikan tidak ada oknum—termasuk yang mengatasnamakan pers—yang dijadikan tameng untuk melanggengkan praktik merugikan masyarakat.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Adi membantah tudingan membackup praktik pungli.
“Maaf, saya tidak membackup,” singkatnya.
Jurnalis Candra

