Ming. Feb 22nd, 2026

Penganiayaan Sopir Angkutan BBM Subsidi, Bos Diduga Kebal Hukum — Polres Kediri Diminta Tegak Lurus


KEDIRI | Beritalurus.web.id- Dugaan praktik mafia BBM bersubsidi di wilayah hukum Kabupaten Kediri kembali mencuat ke permukaan. Ironisnya, polemik ini bukan hanya menyangkut kerugian negara dan kelangkaan solar subsidi bagi masyarakat kecil, namun juga disertai dugaan penganiayaan terhadap sopir pengangkut BBM subsidi.


Seorang pria bernama Sanyoto, yang disebut-sebut sebagai bos jaringan BBM subsidi ilegal, diduga melakukan pemukulan terhadap sopir-sopir angkutan yang bekerja di bawah kendalinya. Tindakan tersebut memicu keresahan hingga berujung pada pengaduan korban kepada organisasi masyarakat.


Dampak dari dugaan kekerasan itu merembet ke gudang penimbunan BBM subsidi di wilayah Papar, Kabupaten Kediri, yang disebut-sebut terkait dengan Sanyoto. Gudang tersebut kemudian didatangi gabungan sejumlah wartawan dan elemen masyarakat.


Namun situasi tersebut justru memunculkan polemik baru. Berdasarkan informasi lapangan, para wartawan yang datang ke lokasi disebut menerima uang damai dengan nilai sekitar Rp35 juta, yang diduga bertujuan agar persoalan tidak dibawa ke ranah hukum.

Dugaan ini menimbulkan pertanyaan serius soal transparansi dan penegakan hukum.
Di sisi lain, praktik penyaluran BBM subsidi diduga berjalan secara sistematis. Sopir pengangkut disebut telah ditarget setoran tertentu setelah menerima uang operasional dari Sanyoto. Solar subsidi yang diperoleh kemudian ditimbun di gudang dan dipindahkan ke mobil tangki milik PT Agung Pratama Energi, perusahaan yang diduga terkait dengan seorang pengusaha bernama Budi, asal Jawa Tengah.


Penelusuran di lapangan mengungkap, jaringan ini diduga menjalankan pola pembelian estafet menggunakan truk dan truk boks berwarna kuning, berpindah dari satu SPBU ke SPBU lain. Solar subsidi yang dibeli dengan harga resmi sekitar Rp6.800 per liter, kemudian dijual kembali ke perusahaan dengan harga Rp8.500–Rp8.700 per liter.

Selanjutnya, BBM tersebut diduga dipasarkan ke sektor industri dengan harga mencapai Rp11.000 hingga Rp13.500 per liter.
Skema ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah per bulan, sekaligus memperparah kelangkaan solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.


Situasi ini memicu sorotan publik terhadap Polres Kediri, yang diminta untuk bersikap tegas, profesional, dan tidak melakukan pembiaran. Aparat penegak hukum diharapkan tegak lurus menjalankan aturan, tanpa pandang bulu.


Jika terbukti, para pihak yang terlibat dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan ini. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
(Tim Redaksi)
Bersambung…

Berita Terkait