KEDIRI – 24 Desember 2025.
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digadang-gadang sebagai solusi kepastian hukum agraria justru berubah menjadi episentrum kekecewaan dan kerugian warga di Desa Keling, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri.
Alih-alih menerima sertifikat, warga justru dihadapkan pada pembatalan sepihak program di tengah proses berjalan, pengembalian dana yang tidak utuh, serta minimnya pertanggungjawaban dari pihak-pihak terkait.
Rp600 Ribu Dipungut, Sertifikat Nihil
Ketua Panitia PTSL Desa Keling mengakui bahwa setiap warga dipungut biaya Rp600 ribu per bidang tanah.
Namun setelah program dinyatakan gagal, dana yang dikembalikan kepada warga hanya Rp450 ribu, dengan alasan Rp150 ribu telah digunakan untuk materai dan operasional lapangan (patok).
Dalih ini justru memantik sorotan tajam.
Faktanya, program dibatalkan, sertifikat tidak terbit, dan pengembalian berkas baru dilakukan pada 23 Desember 2025. Ironisnya, sebagian warga tidak pernah menerima patok tanah, bahkan membeli materai secara mandiri.
Artinya, pemotongan dana dilakukan tanpa hasil nyata dan tanpa transparansi yang memadai.
Warga Merugi, Layanan Tak Pernah Hadir
Rendi, warga RT 08 RW 02 Dusun Keling, mengaku mendaftarkan tujuh bidang tanah, namun tidak memperoleh fasilitas sebagaimana dijanjikan.
“Program gagal, tapi uang kami tetap dipotong. Patok tidak ada, materai beli sendiri. Ini jelas merugikan,” ujarnya.
Keluhan serupa datang dari warga lain. Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar:
untuk apa biaya operasional dipungut jika layanan utama tidak pernah dijalankan?
Kepala Desa Disorot, Diduga Lepas Tangan
Sorotan publik mengarah kepada Imam Fatoni, Kepala Desa Keling. Sebagai pimpinan wilayah sekaligus penanggung jawab administratif desa, kepala desa dinilai tidak bisa cuci tangan atas kegagalan program nasional di wilayahnya.
Fakta yang muncul:
Penarikan biaya telah disepakati,
Program dibatalkan sepihak,
Pengembalian dana tidak utuh.
Kondisi ini mengindikasikan lemahnya pengawasan dan perlindungan hak warga, yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah desa.
Diduga Langgar SKB Tiga Menteri
Penarikan biaya Rp600 ribu per bidang tanah juga diduga melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yang secara tegas mengatur bahwa biaya PTSL bersifat terbatas, standar, dan tidak boleh membebani masyarakat, terlebih jika program tidak sampai tuntas.
Dengan pembatalan program dan pemotongan dana sepihak, praktik ini patut diduga sebagai pungutan yang tidak sah.
Desakan Audit dan Pertanggungjawaban
Kasus ini memunculkan pertanyaan serius yang hingga kini belum terjawab:
Ke mana aliran dana Rp150 ribu per peserta?
Siapa yang bertanggung jawab atas kegagalan PTSL Desa Keling?
Mengapa warga harus menanggung kerugian dari program pemerintah?
Masyarakat mendesak:
Audit terbuka dana PTSL Desa Keling,
Pengembalian penuh uang warga,
Klarifikasi resmi dari BPN dan Pemerintah Desa Hingga penindakan hukum jika ditemukan unsur pelanggaran
Jika program nasional sekelas PTSL saja dapat gagal, merugikan warga, dan berakhir tanpa kejelasan, maka kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan negara kini berada di titik paling kritis.
jurnalis : Candra

